Perizinan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung agar sesuai dengan standar teknis dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

πŸ“Œ PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah (PP No. 16 Tahun 2021).

Fungsi Utama PBG:

βœ… Menjamin bangunan aman, fungsional, dan sesuai tata ruang

βœ… Mengatur kepatuhan terhadap ketentuan teknis arsitektur, struktur, MEP, keselamatan, dan lingkungan

βœ… Memberikan legalitas pembangunan agar tidak melanggar hukum


πŸ—οΈ Layanan Perizinan Bangunan Gedung

Kami menyediakan layanan pengurusan perizinan bangunan gedung secara lengkap dan profesional, untuk memastikan proyek konstruksi Anda sesuai dengan regulasi dan bebas dari kendala hukum. πŸ§ΎπŸ›οΈ

πŸ“‹ Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Layanan ini mencakup penyusunan dan pengajuan dokumen teknis untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB. Kami bantu pastikan desain bangunan Anda memenuhi ketentuan tata ruang, zonasi, dan teknis bangunan. πŸ“πŸ“„

🧰 Konsultasi & Pendampingan Teknis

Kami tidak hanya mengurus dokumen, tapi juga memberikan konsultasi teknis terkait peraturan KDB, KLB, GSB, serta persyaratan arsitektural, struktur, MEP, dan keselamatan bangunan. Tim kami siap mendampingi Anda dari awal hingga izin terbit. πŸ‘·β€β™‚οΈπŸ“

🀝 Koordinasi dengan Instansi Terkait

Proses perizinan melibatkan berbagai dinas pemerintahan. Kami akan mengelola semua proses administrasi dan teknis, termasuk penjadwalan verifikasi lapangan, pengurusan persetujuan teknis, dan tindak lanjut hingga izin resmi diterbitkan. πŸ’πŸ—‚οΈ