PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan perizinan dasar yang menyatakan bahwa rencana kegiatan atau pembangunan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Dalam layanan PT. Yosnita Raya Konsultama, jasa PKKPR disiapkan untuk memastikan lokasi dan rencana pemanfaatan ruang memenuhi ketentuan RDTR, RTRW, serta kebijakan tata ruang daerah melalui sistem OSS.
Proses PKKPR dilakukan melalui penelaahan data lokasi, batas lahan, fungsi bangunan, dan rencana kegiatan, serta dilengkapi dengan peta dan data teknis pendukung. PT. Yosnita Raya Konsultama mendampingi klien mulai dari persiapan dokumen, pengajuan, hingga terbitnya persetujuan PKKPR, sehingga proses perizinan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain PKKPR, PT. Yosnita Raya Konsultama juga menyediakan jasa penetapan Peil Banjir, yaitu penentuan elevasi minimum lantai bangunan terhadap muka air banjir rencana. Penetapan peil banjir bertujuan untuk mengurangi risiko genangan dan kerusakan bangunan akibat banjir serta menjadi salah satu persyaratan teknis dalam proses perizinan bangunan.


Penentuan peil banjir dilakukan berdasarkan kajian data hidrologi, kondisi topografi, riwayat banjir, dan ketentuan teknis pemerintah daerah. Hasil kajian dituangkan dalam laporan teknis dan rekomendasi elevasi bangunan yang digunakan sebagai acuan perencanaan dan persetujuan teknis instansi terkait.


Melalui layanan PKKPR dan peil banjir, PT. Yosnita Raya Konsultama membantu klien memastikan bahwa rencana pembangunan tidak hanya sesuai tata ruang dan regulasi, tetapi juga aman terhadap risiko banjir serta memenuhi persyaratan perizinan secara menyeluruh